Gadai saham adalah sub materi dalam mata kuliah kapita selekta hukum perdata, untuk mahasiswa yang mengambil program kekhususan Hukum Perdata dan Ekonomi, di Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Saham diatur dalam Undang-Undang PT yang baru hanya mengenal satu jenis
saham yaitu saham atas nama sesuai pasal 48 ayat (1) UUPT yang menyebutkan:
“saham perseroan dikeluarkan
atas nama pemiliknya”.
Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007,
menyebutkan: 1) Saham
merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52
kepada pemiliknya. 2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat
dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 undang-undang tersebut.
Untuk lebih jelasnya dapat disaksikan salah satu audio visual Gadai Saham oleh Dyah Retno Karina B1A015199, mahasiswa semester V, Fakultas Hukum Unib.
0 komentar
EmoticonEmoticon