Selasa, 01 Januari 2019

Gadai Saham


Gadai saham adalah sub materi dalam mata kuliah kapita selekta hukum perdata, untuk mahasiswa yang mengambil program kekhususan Hukum Perdata dan Ekonomi, di Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. 

Saham diatur dalam Undang-Undang PT yang baru hanya mengenal satu jenis saham yaitu saham atas nama sesuai pasal 48 ayat (1) UUPT yang menyebutkan: “saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”.

Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007, menyebutkan: 1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 kepada pemiliknya. 2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 undang-undang tersebut.

Untuk lebih jelasnya dapat disaksikan salah satu audio visual Gadai Saham oleh Dyah Retno Karina B1A015199, mahasiswa semester V, Fakultas Hukum Unib.





0 komentar