Sebagai salah satu pilar penegakan hukum
dan HAM, seorang advokat dituntut untuk memiliki keterampilan dan mental,
integritas, kecakapan yang memadai dalam menjalakan tugas dan profesinya.
Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai
office mobile, serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat
Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.18 Tahun
2003 tentang Advokat jo Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, Maka para calon
advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.
0 komentar
EmoticonEmoticon