Rabu, 23 Januari 2019

Materi Pelatihan: PKPA FH UNIB




Sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan HAM, seorang advokat dituntut untuk memiliki keterampilan dan mental, integritas, kecakapan yang memadai dalam menjalakan tugas dan profesinya.

Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai office mobile, serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat jo Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006, Maka para calon advokat diwajibkan untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat.









0 komentar