Kamis, 03 Januari 2019

SAP Dan Materi Hukum Perdata




A. Satuan Acara Perkuliahan
Sebagaimana biasa setiap awal perkuliahan akan dimulai dengan perkenalan antara dosen pengampu dengan mahasiswa dan dilanjutkan dengan kontrak perkuliahan. Dalam kontrak perkuliahan dosen pengampu akan menjelaskan aturan main dalam mengikuti kuliah yang harus disepakati dengan mahasiswa serta akan dilanjutkan dengan penjelasan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang akan disampaikan selama satu semester. 
SAP ini sangat penting artinya bagi mahasiswa, karena di dalam SAP telah ditentukan materi-materi kuliah yang akan disampaikan dalam setiap pertemuan, termasuk didalamnya buku rujukan yang harus dibaca oleh mahasiswa. Disamping itu di dalam SAP juga ada tugas tugas terstruktur dan tugas mandiri yang harus dikerjakan oleh mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa sudah mempunyai gambaran secara jelas terhadap materi kuliah yang harus dipelajari selama satu semester.

B. Materi Perkuliahan
  1. Ruang Lingkup Hukum Perdata
  2. Sejarah dan Sistematika Hukum Perdata.
  3. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia 
  4. Perihal orang dalam Hukum 
  5. Tempat kediaman Domisili 
  6. Hukum Perkawinan  Sejarah lahirnya UU No. 1/1974 
  7. Sahnya Perkawinan 
  8. Syarat-syarat Perkawinaan 
  9. Perkawinan Campur 
  10. Akibat Hukum Perkawinan 
  11. Putusnya perkawinan karena perceraian 
  12. Akibat Perceraian  
  13. Perwalian  
  14. Pendewasaan 
  15. Hukum Benda 
  16. Pembedaan Benda dalam KUHPER 
  17. Hak-hak kebendaan berdasarkan UUPA dan UU Rumah Susun 
  18. Pand, Hak Tanggungan, Fidusia 
  19. Hak Milik 
  20. Bezit  
  21. Perikatan  
  22. Sumber-sumber perikatan 
  23. Perbuatan Melawan Hukum 
  24. Pengertian perjanjian dan syarat-syarat 
  25. Jenis-jenis Perjanjian 
  26. Hapusnya Perikatan 
  27. Pembuktian dan Daluwarsa
C. Tugas Bagi Mahasiswa
   


0 komentar